Pantaskah Guru Mengelola Perpustakaan..???

Bookmark and Share

Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu kata-kata yang paling tepat untuk pustakawan kita saat ini. Bagaimana tidak, nasib Pustakawan saat ini sungguh memprihatinkann namun sebagai tenaga profesional mereka tetap tegar dan sabar mengahadapi semua ini, dan yang perlu diperhatikan lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 74 tahun 2008, tentang guru dan kepala sekolah (Kasek) bersertifikasi yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah (Perpusek), akan sangat lebih meminggirkan para Pustakawan fungsional yang profesional, Karena itu hanya menguntungkan dari pihak guru dan kasek yang tidak memiliki kompetensi di bidang Perpustakaan.
Kebijakan ini telah mendolimi para pustakawan fungsional yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan
perpustakaan.dan juga para pustakawan lainnya yang belum mendapat tempat di sekolah-sekolah, karena dengan alasan itulah pihak sekolah akan menolak lamaran pustakawan yang ingin magang di sekolah tersebut. Inikah yang disebut keadilan..??, kemunculan PP Nomor: 74 tahun 2008, itu terkesan sebagai keputusan pemerintah yang emosional. Semata-mata itu sebagai solusi untuk menyikapi para guru
bersertifikasi yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Untuk memenuhi agar memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar, seorang guru dan Kasek dapat mengelola perpustakaan sekolah.Yang Pasti itu akan melahirkan pengelolaan yang tidak profesional. Kelak, akan banyak Kasek yang hanya mengejar Surat Keputusan (SK) sebagai pihak yang berstatus pengelola perpustakaan, hanya demi agar tunjangan sertifikasinya tidak hilang. Semoga Pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 74 tahun 2008.

Maju Terus Pustakawan Indonesia...!!!!!


Backlink here..

{ 2 komentar... Views All / Send Comment! }

liszetyasalsabila mengatakan...

sunguh ironi.............

pustakawan di indonesia akan sulit berkembang karan kebijakan-kebijakan yang membinasakan pustakawan profesional

Unknown mengatakan...

@liz : Bagi mereka yang sudah mendapat tempat mungkin tidak seironis ini,tapi bagi mereka yang belum mendapat tempat,sungguh memprihatinkan..Tentunya PP ini hrs dikaji ulang,karena hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yg mgkn kurang berkompetensi dlm bidang ini.

Posting Komentar