“Pustakawan”
kata yang sering kita dengar dilingkungan perpustakaan. Sampai saat ini
masih banyak yang mempertanyakan pekerjaan seorang pustakawan, “apakah
pustakawan juga merupakan profesi?”. Banyak orang yang tidak suka
bekerja sebagai pustakawan, karena mereka mengangap pekerjaan pustakawan
sangatlah membosankan. Mereka selalu berfikir pustakawan hanya menata
buku dan melayani peminjam. Menurut Sulistyo Basuki dalam bukunya
dijelaskan bahwa pustakawan dapat dikatakan profesi atau tidak, hal ini
tergantung terhadap tanggapan pustakawan terhadap profesi dan jasa yang
diberikan pustakawan serta pandangan masyarakat terhadap pustakawan itu
sendiri.
Bila
seorang pustakawan ingin memperoleh kemajuan dalam bidang tugasnya,
maka seharusnya seoarang pustakawan harus bertindak profesional sebagai
pengelola perpustakaan selaku pendidik.
Pustakawan harus bisa mengembangkan dan menciptakan perpustakaan sebagai tempat yang bukan hanya untuk sekedar tempat untuk membaca buku, melainkan bisa menjadi lembaga belajar non formal. Dengan kata lain pustakawan dapat berperan menjadi seorang pendidik bagi masyarakat pembaca. Hal ini dapat ditonjolkan dalam lingkungan pendidikan, seperti Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Disini seorang pustakawan akan memiliki peranan penting dalam kegiatan proses belajar, karena perpustakaa merupakan sumber media utama belajar.
Pustakawan harus bisa mengembangkan dan menciptakan perpustakaan sebagai tempat yang bukan hanya untuk sekedar tempat untuk membaca buku, melainkan bisa menjadi lembaga belajar non formal. Dengan kata lain pustakawan dapat berperan menjadi seorang pendidik bagi masyarakat pembaca. Hal ini dapat ditonjolkan dalam lingkungan pendidikan, seperti Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Disini seorang pustakawan akan memiliki peranan penting dalam kegiatan proses belajar, karena perpustakaa merupakan sumber media utama belajar.
Berdasarkan
Undang-undang RI no 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dijelaskan pada
pasal 29 samapi 37 mengenai kepustakawanan tentang ketenagaan
perpustakaan, tugas-tugas pustakawan, pendidikan dan organisasi profesi.
Dari pernyataan tersebut jelas bahwa profesi pustakawan bukan profesi
yang ecek-ecek yang sembrang orang bisa menjadi seorang pustakawan. Jadi
siapa pun yang telah menjadi pustakawan atau yang belum, tidak perlu
takut akan profesi pustakawan.
Pernyataan
di atas memang benar, akan tetapi dalam implikasinya dalam dunia kerja
berkata lain. Banyak pustakawan yang mengalami ketidakadilan dari
masyarakat atau lembaga institusi perpustakaan bernaung. Pustakawan bisa
dikatakan “anak tiri”. Hal ini bukan hanya satu atau dua pustakawan
yang mengalami. Ada kisah nyata problem pustakawan yang terjadi
dilingkungan perusahaan besar. Dalam kisah ini begitu jelas bahwa mereka
menganggap rendah profesi seorang pustakawan.
Ada
seorang pustakawan yang sudah mmelaksanakan tugasnya sesuai peraturan
yang berlaku di perpustakaan tersebut. Pustakawan melakukan pemblokiran
terhadap seoarang pelanggan, sebut saja Si “A”. Pustakawan ini melakukan
tugasnya dengan benar karena Si-A sudah melanggar peraturan yang
berlaku diperpustakaan. Beberapa hari setelah pemblokiran ada seseorang
yang menelpon kebagian pusat perpustakaan dan meminta membatalkan
pemblokiran tersebut. Pimpinan perpustakaan tidak bisa mengambil
keputusan sebelah pihak dengan menyetujui permintaan si penelpon,
walaupun penelpon memiliki pengaruh besar di PT. Kemudian pimpinan
memanggil pustakawan yang telah melakukan pemblokiran terhadap Si A dan
pustakawan menjelaskan duduk perkaranya. Pimpinan perpustakaan menerima
penjelasan pustakawan dan membenarkanya. Beberapa menit kemudian si
penelpon menghubungi kembali dan tetap minta untuk membatalkan
pemblokiran, apapun alasanya. Pimpinan berusaha untuk tidak mangabulkan
permintaan si penelpon, akan tetapi dengan kekuasaan yang dimiliki si
penelpon, akhirnya pimpinan perpustakaan menerima untuk menarik kembali
pemblokiran dan menyuruh pustkawan membatalkanya. Pustakawan tersebut
berusaha untuk tidak menyetujui keputusan pimpinanya, tapi apa daya
ketika pimpinan perpustakaan mengatakan “turuti ja permintaannya, apa
kuasa kita?.., hanya seoarang pustakawan biasa..!”, dengan hati sangat
kecewa dan marah pustakwan itu melaksanakan perintah pimpinanya. Dalam
hati berkata “ ya Allah kuatkanlah kami sebagai pustakawan dan tunjukkan
yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah”.
Kisah
kedua, seorang pustakawan sekolah di SMA Negeri 1 Teladan Yogyakarta
menuliskan sebuah pengalamanya nyata ketika menghadiri acara tentang
kepustakawanan yang bertema “ Seleksi Pustakawan Berprestasi Tingkat
Nasional Tahun 2010”. Nampak bahwa pustakawan belum banyak dikenal orang
banyak, ini terbukti saat seorang pustakawan mengadiri acara tersebuat
ada ibu-ibu yang tampak berpendidikan tapi tidak tahu apa itu
pustakawan. Ibu itu bertanya pada pustakawan tersebut seperti ini, “mas pustakawan itu apa? Trus apa tugasnya? Kok ada lomba pustakawan? Yang dilombakan apa?” . Tapi
sayang pustakawan tersebut belum sempat menjawab pertanyaan si Ibu-ibu
itu. Dia hanya berkata dalam hati, “kasihan banget ya nasib pustakawan
Indonesia, padahal kalau di luar negeri (Amerika, inggris) pustakawan
bisa setaraf professor lho”.
Berikut
cerita menarik di lingkungan pegawai negeri sipil yang menyebabkan imej
pustakawan menjadi sangat rendah. “ Kenapa hal ini bisa terjadi?”
Terbukti bahwa selama ini di daerah pegawai negeri sipil yang
ditempatkan dikantor perpustakaan umum (baik UPTD atau berdiri sendiri) biasanya terdiri dari orang-orang yang memiliki kategori ;
1. pegawai bermasalah
2. pegawai buangan
3. pegawai tak berprestasi
4. pejabat yang mengalami sakit berat
5. pejabat yang menjelang pensiun
6. dan tempat persinggahan sementara bagi calon pejabat yang akan naik jabatan
Dari
keenam pernyataan tersebut membuktikan betapa rendahnya profesi seorang
pustakawan. “Apakah kita akan terus menerima nasib seperti ini
selamanya? tentu tidak!”. Pustakawan yang selalu menjadi anak tiri di
lingkungan keprofesian akan segera berakhir. Sebagai pustakawan harus
optimis bahwa nasib pustakawaan Indonesia akan mendapatkan hak yang sama
selayaknya pegawai negeri sipil dan pegawai-pegawai yang lain.
Backlink here..
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar